UMAR BIN KHATTAB
(581 M-26 Zulhijah 23/3 Nov 644).
Sahabat Nabi SAW terdekat dan khalifah
kedua al-Khulafa' ar-Rasyidun. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail
al-Mahzumi al-Qurajsyi dari suku Adi. Ibunya bernama Hantamah binti
Hasyim. Suku Adi terpandang mulia dan mempunyai martabat tinggi di
kalangan Arab. Suku ini masih termasuk rumpun Kuraisy.
Umar mempunyai postur tubuh yang tegap
dan kuat, wataknya keras, berani, dan berdisiplin tinggi. Pada masa
remajanya, dia dikenal sebagai pegulat perkasa dan sering menampilkan
kemampuannya itu dalam pesta tahunari pasar Ukaz di Mekah. la memiliki
kecerdasan yang luar biasa, mampu memprakirakan hal-hal yang akan
terjadi pada masa yang akan datang. Tutur bahasanya halus dan bicaranya
fasih. Kelebihan-kelebihan yang dimilikinya itu mengantarkannya terpilih
menjadi wakil kabilahnya. la selalu diberi kepercayaan sebagai utusan
mewakili kabilah Kuraisy dalam melakukan perundingan-perundingan dengan
suku-suku lain. Keunggulannya berdiplomasi membuatnya populer di
kalangan berbagai suku Arab.
Nabi SAW mengakui keunggulan-keunggulan
yang dimiliki Umar, pemuda yang gagah berani, tidak mengenai takut dan
gentar, dan mempunyai ketabahan dan kemauan keras. Oleh karena itu,
untuk kepentingan perjuangan Islam, Nabi SAW pernah berkata, "Ya Allah,
kuatkanlah Islam dengan salah seorang dari Amr bin Hisyam atau Umar bin
Khattab." Doa Nabi SAW diperkenankan Allah SWT dengan Islamnya Umar
sekitar tahun 616.Sebelumnya,
Umar dikenal sebagai salah seorang tokoh Arab Kuraisy yang paling
gigih menentang seruan Nabi SAW. Ketika disampaikan kepadanya bahwa
adiknya, Fatimah, beserta suaminya telah memeluk Islam, ia mendadak
menjadi geram dan sangat murka. Tanpa menunggu lebih lama ia segera
pergi ke rumah adiknya. Sesampainya di sana, ia mendapati adik, ipar,
dan beberapa orang muslim sedang mempelajari Al-Qur'an. Begitu melihat
Umar, mereka semua lalu terdiam membisu dan tidak berani bergerak
sedikit pun. Dengan emosi yang meluap-luap Umar menampar adiknya.
Suaminya pun tak terelakkan dari pukulan Umar. Di puncak kemarahannya,
mata Umar menangkap sebuah lembaran yang bertuliskan ayat-ayat
Al-Qur'an. Jantungnya tiba-tiba berdegup kencang dan hatinya menjadi
ciut. Dengan tangan bergetar dipungutnya lembaran itu, lalu dibacanya
ayat-ayat Al-Qur'an yang tertera di situ. Menurut sebagian riwayat, yang
tertera dalam lembaran itu adalah beberapa ayat dari permulaan surah Taha.
Setelah membaca ayat-ayat itu, perasaannya menjadi tenang, dan rasa
damai menyelinap di hatinya. Timbul keinginan kuat untuk segera menemui
Rasul SAW. la pun segera meninggalkan rumah adiknya menuju rumah
al-Arqam di mana Nabi SAW sedang menyampaikan dakwah secara
sembunyi-sembunyi.
Sesampainya
di rumah al-Arqam, Umar segera mengetuk pintu. Mengetahui yang datang
adalah Umar, sahabat-sahabat yang sedang bersama Nabi SAW menjadi gentar
dan ketakutan, kecuali Hamzah bin Abdul Muttalib, paman Nabi SAW yang
dikenal sebagai seorang yang gagah berani. Nabi SAW menyuruh membuka
pintu dan mempersilakan Umar masuk. Melihat sikap Nabi SAW yang sangat
lembut dan bijaksana, Umar merasa kecil di hadapannya. Sambil
menggenggam leher baju Umar, Nabi SAW berkata dengan suara keras,
"Islamlah engkau, wahai Ibnu Khattab!" Umar pun lalu mengucapkan dua
kalimat syahadat, sebagai tanda ia telah masuk Islam.
Masuk Islamnya Umar segera diikuti oleh
putra sulungnya, Abdullah, dan isterinya, Zainab binti Maz'un. Selain
itu, keislaman Umar membuka jalan bagi tokoh-tokoh Arab lainnya masuk
Islam. Sejak saat itu, berbondong-bondonglah orang masuk Islam sehingga
dalam waktu singkat pengikut Islam bertambah dengan pesatnya.
Umar telah membawa cahaya terang dalam
permulaan perjuangan Islam. Dakwah Islam, yang semula dijalankan secara
rahasia dan sembunyi-sembunyi, kini disiarkan secara terang-terangan.
Umar menjadi pembela dan pelindung umat Islam dari segala gangguan. Ibnu
Asir mengungkapkan bahwa Abdullah bin Mas'ud berkata, "Islamnya Umar
adalah suatu kemenangan, hijrahnya adalah suatu pertolongan, dan
pemerintahannya adalah rahmat. Semula, umat Islam tidak berani
mengerjakan salat dengan terang-terangan, takut dianiaya oleh kafir
Kuraisy, tetapi setelah itu mereka dapat beribadah dengan leluasa tanpa
merasa tertekan." Umar telah menunjukkan kesetiaan dan pengabdiannya
tanpa pamrih demi kejayaan Islam, seolah-olah ia hendak menebus segala
kesalahan dan dosa yang diperbuatnya pada masa jahiliah.
Setelah Islam, Umar menjadi salah
seorang sahabat Nabi SAW terdekat. Begitu dekatnya, sampai Nabi SAW
pernah berkata, "Andaikata masih ada nabi sesudahku, Umarlah orangnya."
la juga digelari oleh Nabi SAW dengan al-Faruq, artinya
pembeda/pemisah. Maksudnya, Allah telah memisahkan dalam dirinya antara
yang hak dan yang batil. Hanya Umar yang begitu berani mengemukakan
pikiran-pikiran dan pendapatnya di hadapan Nabi SAW, bahkan ia juga
tidak segan menyampaikan kritik untuk kebaikan dan kemaslahatan umat
Islam. Diriwayatkan, pada suatu ketika ia bersama Nabi SAW berada di
dekat Ka'bah, Nabi SAW lalu menunjukkan kepadanya makam Ibrahim.
Seketika Umar bertanya apakah di situ boleh dilakukan salat? Nabi SAW
menjawab bahwa hal itu belum diperintahkan. Lalu hari itu juga turun
wahyu yang membolehkan salat di makam Ibrahim itu. Pada saat lain Umar
mengusulkan kepada Nabi SAW agar memerintahkan isteri-isterinya
menggunakan hijab (tirai), maksudnya agar berbicara dengan
tamu-tamunya dari belakang hijdb sebab menurut Umar, yang berbicara
dengan mereka bukan semuanya orang baik-baik melainkan ada juga orang
jahat. Tidak lama kemudian turunlah ayat tentang hijab yang
membenarkan pendapat Umar itu.
Umar juga banyak menengahi perselisihan
yang terjadi di kalangan isteri-isteri Nabi SAW. Pandangan yang jauh ke
depan, keluwesan, dan keadilannya membuat orang senang menerima
pendapatnya. Hal ini juga terlihat ketika Rasulullah SAW wafat dan
timbul perselisihan antara kaum Ansar dan Muhajirin di Saqifah mengenai
pengganti Rasulullah SAW. Umar dengan tangkasnya melerai perselisihan.
Ketegasan dan keberanian Umar merupakan
kekuatan besar dalam upaya mengembangkan Islam selanjutnya sehingga
bukan hanya Nabi SAW yang menaruh simpati dan kepercayaan yang besar
kepadanya, melainkan juga para sahabat, khususnya Abu Bakar. Pada masa
pemerintahannya, Umar selalu diangkat sebagai penasihat sekaligus hakim
dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang timbul ketika itu.
Kemampuan Umar dalam memecahkan berbagai problema hukum yang dihadapkan
kepadanya meyakinkan Abu Bakar untuk mengangkatnya sebagai khalifah
kelak.
Umar adalah orang
pertama yang mencetuskan ide tentang perlunya dilakukan pengumpulan
ayat-ayat Al-Qur'an. Ketika itu ayat-ayat Al-Qur'an tersebar di berbagai
lempengan batu, pelepah kurma, tulang-belulang, dan sebagainya.
Tempatnya pun berserakan di tangan para sahabat, tidak terkumpul dalam
satu tempat. Pada masa Nabi SAW cukup banyak sahabat yang menghafal
Al-Qur'an seluruhnya sehingga mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur'an
belum dirasa perlu. Akan tetapi, pada masa Khalifah Abu Bakar terjadi
banyak peperangan yang di dalamnya gugur banyak sahabat penghafal
Al-Qur'an. Dalam Perang Yamamah saja 70 orang penghafal Al-Qur'an yang
gugur. Oleh karena itu, Umar khawatir para penghafal Al-Qur'an akan
habis. Dengan alasan itu, ia mengusulkan kepada Abu Bakar agar segera
dikumpulkan semua tulisan ayat-ayat Al-Qur'an. Pada mulanya Abu Bakar
keberatan menerima usul Umar karena Nabi SAW tidak pernah melakukan hal
serupa, namun atas desakan Umar usul itu pun disetujuinya. Abu Bakar
lalu mempercayakan tugas pengumpulan itu kepada Zaid bin Sabit, penulis
wahyu pada masa Rasulullah SAW.
Sebelum wafat, Abu Bakar memanggil
beberapa orang sahabat besar untuk dimintai pendapatnya tentang rencana
penunjukan khalifah yang akan menggantikannya. Umar merupakan calon
tunggal Abu Bakar dan para sahabat dapat menyetujui pilihan Abu Bakar.
Demikianlah tercatat dalam sejarah, pada tahun 13 H/634 M Umar dibaiat
menjadi khalifah menggantikan Abu Bakar. Dialah khalifah pertama dan
satu-satunya yang mendapat gelar Amirulmukminin (Panglima Orang-Orang
Beriman).
Sebagai khalifah, Umar
dikenal sangat adil dalam menjalankan pemerintahannya. la tidak
membedakan antara tuan dan budak, kaya dan miskin, dan penguasa dan
rakyat jelata. Semua mendapat perlakuan yang sama. Yang salah dihukum
dan yang benar dibelanya. Banyak didapati riwayat yang disampaikan Anas
bin Malik, bahwa suatu ketika ia sedang duduk bersama Umar. Lalu datang
seorang penduduk Mesir mengadukan perihal kezaliman Amr bin As, gubernur
Mesir. Dengan serta merta Umar mengirim surat kepada Amr bin As agar
segera menghadap Umar di Madinah. Setelah Amr datang, ia pun diadili dan
ternyata bersalah. Umar lalu menyuruh penduduk yang teraniaya itu
membalas sesuai dengan perlakuan yang diterimanya.
Meskipun telah menjadi khalifah, Umar
tetap dekat dengan rakyatnya. Diceritakan bahwa setiap malam ia pergi
berkeliling mengamati keadaan rakyatnya. Ia khawatir kalau-kalau ada di
antara mereka yang mengalami kesulitan seperti sakit atau kelaparan.
Bila ditemukan, ia tidak segan memberikan bantuan langsung, bahkan
sering dijumpai Umar mengangkat sendiri bahan makanan untuk orang-orang
yang memerlukannya.
Umar juga
sangat takut mengambil harta kaum muslimin tanpa alasan yang kuat. la
berpakaian sangat sederhana, bahkan tidak pantas untuk dipakai oleh
seorang pembesar seperti dia. Umar meneladani perilaku Rasulullah SAW
dalam seluruh aspek kehidupannya. Prinsip hidup sederhana juga
diterapkan Umar di lingkungan keluarganya. Istri dan anak-anaknya
dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari para pembesar
maupun dari rakyatnya.
Di bidang pemerintahan, langkah pertama
yang dilakukan Umar sebagai khalifah adalah meneruskan kebijaksanaan
yang telah ditempuh Abu Bakar dalam perluasan wilayah Islam ke luar
Semenanjung Arabia. Pada masanya terjadi ekspansi kekuasaan Islam secara
besar-besaran sehingga periode ini lebih dikenal dengan nama periode Futuhat
al-Islamiyyah (perluasan wilayah Islam). Berturut-turut pasukan
Islam berhasil menduduki Suriah, Irak, Mesir, Palestina, dan Persia.
Di bidang administrasi pemerintahan,
Umar berjasa membentuk Majelis Permusyawaratan, Anggota Dewan, dan
memisahkan lembaga pengadilan. la juga membagi wilayah Islam ke dalam 8
propinsi yang membawahi beberapa distrik dan subdistrik. Kedelapan
propinsi itu adalah Mekah, Madinah, Suriah, Jazirah, Kufah, Basra,
Mesir, dan Palestina. Untuk masing-masing distrik itu, diangkat pegawai
khusus selaku gubernur. Gaji mereka ditertibkan. Selain itu,
administrasi perpajakan juga dibenahi.
Untuk kepentingan pertahanan, keamanan,
dan ketertiban dalam masyarakt, didirikanlah lembaga kepolisian, korps
militer dengan tentara terdaftar. Mereka digaji yang besarnya
berbeda-beda sesuai dengan tugasnya. Dia juga mendirikan pos-pos militer
di tempat-tempat strategis.
Umar melakukan pembenahan peradilan
Islam. Dialah yang mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan
menyusun sebuah risalah yang kemudian dikirimkan kepada Abu Musa
al-Asy'ari. Risalah itu disebut Dustur 'Umar atau Risalah al-Qada'.
Dalam upaya meningkatkan mekanisme
pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf
yang terdiri dari katib (sekretaris kepala), katib ad-Diwan
(sekretaris pada sekretariat militer), sahib al-kharaj (pejabat
perpajakan), sahib al-ahdas (pejabat kepolisian), .sahib bait
al-mal (pejabat keuangan), dan qadi (hakim dan pejabat jawatan
keagamaan). Selain itu, ada staf yang langsung dikirim dari pusat.
Kebijaksanaan lain yang dilakukan Umar
adalah mendaftar seluruh kekayaan pejabat yang akan dilantik. Ini
ditempuh untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan
tindakan korupsi.
Di kalangan
fukaha (ahli fikih) ia dikenal sebagai sahabat yang berani melakukan
ijtihad. Meskipun demikian, ia tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip
musyawarah. Ijtihadnya mencakup berbagai masalah kehidupan, baik dalam
bidang ibadah maupun bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dalam bidang
peribadatan, antara lain pendapatnya mengenai empat takbir dalam salat
jenazah, penyelenggaraan salat tarawih berjemaah, penambahan kalimat as-salat
khaiun mim an-naum (salat lebih baik dari tidur) dalam azan subuh.
Dalam bidang kesejahteraan umat, di antara gagasannya adalah pemberian
gaji bagi para imam dan muazin (tukang azan), pengadaan lampu
penerangan dalam masjid-masjid, pengorganisasian khotbah-khotbah,
pendirian baitulmal, penghapusan pembagian tanah rampasan perang (fay'),
pembangunan terusan dan kota-kota seperti Basra, Kufah, Fustat, dan
Mosul, dan pembangunan sekolah-sekolah.
Dalam bidang hukum ijtihadnya adalah
mengenai pembagian harta warisan, perumusan prinsip kias, talak tiga,
pendirian pengadilan-pengadilan, pengangkatan para hakim, pemakaian
cambuk dalam melaksanakan hukum badan, penetapan hukuman 80 kali dera
bagi pemabuk, pemungutan zakat atas kuda yang diperdagangkan, dan
larangan penyebutan nama-nama wanita dalam lirik syair. Penentuan
kalender hijriah juga merupakan hasil ijtihad Umar yang diabadikan
sampai sekarang.
Umar adalah
profil seorang pemimpin yang sukses, mujtahid (ahli ijtihad) yang
ulung, dan sahabat Rasulullah SAW yang sejati. Kesuksesannya dalam
mengibarkan panji-panji Islam mengundang rasa iri dan dengki di hati
musuh-musuhnya. Salah seorang musuhnya, Abu Lu'lu'ah, telah mengakhiri
hidupnya dengan cara yang amat tragis. la menikam Umar tatkala sedang
bersiap-siap memulai salat subuh. Peristiwa ini mengakibatkan
kematiannya. la wafat dalam usia 63 tahun setelah kurang lebih 10 tahun
menggenggam amanat sebagai khaIifah
bagoss
BalasHapus